Bapenda Pekanbaru Terbitkan SKB BPHTB untuk Gereja Katolik Paroki Santo Paulus
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diatas tanah dan bangunan Gereja Katolik Paroki Santo Paulus, Stasi Santo Yohanes Don Bosco Rajawali yang terletak di Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, pengurusan SKB BPHTB yang diajukan oleh pengurus Gereja Katolik menemui banyak kendala, bahkan pengurusan ini sudah bertahun-tahun.
Namun demikian, dibawah kepemimpinan Kabanpenda Kota Pekanbaru, Dr. Alex Kurniawan, SP., M.Si Surat Keterangan Bebas BPHTB untuk rumah ibadah gereja Katolik tersebut sudah diterbitkan.
Atas hal tersebut, Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Alimasa Gea, S.Ag., M.Pd sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih karena SKB BPHTB telah terbit.
Beberapa hari sebelumnya, Alimasa Gea, S.Ag., M.Pd dan TIM Akselerasi Layanan Umat Katolik Riau (TAKLUK) menindaklanjuti Pengajuan Pembebasan BPHTB atas Tanah dan Bangunan Rumah Ibadah Gereja Katolik St. Yohanes Don Bosco,Rajawali, Paroki Santo Paulus, Kota Pekanbaru - Riau ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Selasa (21 Mei 2024). Adapun perwakilan TAKLUK yaitu Ruben Silaban, S.PI dan Ferlianus Gulõ, S.Kom., S.H.
Surat SKB BPHTB tersebut terbit pada tanggal 21 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.1/BAPENDA-PD1/1030/2024.