Diskusi Tentang Pendirian Rumah Ibadah Yang terus Terkendala
Setiap warga negara dijamin kebebasannya dalam memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing. Hak beragama merupakan hak yang melekat secara kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sayangnya, konflik pendirian rumah ibadah masih terjadi hingga saat ini. Salah satunya Gereja Katolik Stasi St. Philipus Arengka Ujung yang ada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Pengurus Gereja telah menyiapkan berkas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun masih terkendala di tingkat Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) dengan berbagai alasan, Jumat (7/06/24).
Beberapa minggu yang lalu, Tim Accelerasi Layanan Umat Katolik Riau (TAKLUK) telah mendatangi Kantor Camat Marpoyan Damai untuk menindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan sebelumnya tentang permohonan untuk duduk bersama terkait kendala perizinan pendirian rumah ibadah gereja Katolik yang berada di wilayahnya. TAKLUK diterima oleh Sekcam Marpoyan Damai Defna Leony S.IP MSi. Tetapi tidak membuahkan hasil, malahan disuruh kembali untuk duduk bersama dengan RT-RW.
Pengurus Gereja, TAKLUK dan Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Prov Riau duduk bersama sambil menikmati kopi pahit, serta berbagi pemandangan tentang kendala pendirian rumah ibadah dan Moderasi Beragama yang selalu digaungkan.
![]() |
Mas Purwaji, Ketua DPW Banser Riau dan itu, Alimasa Gea, S.Ag., M.Pd Pembimas Katolik Kanwil Kemenag Prov Riau |
Selain itu, Alimasa Gea, S.Ag., M.Pd menyempatkan untuk bersilaturahmi dengan Mas Purwaji, Ketua DPW Banser Riau. Sudah tentu, diskusinya tentang moderasi beragama.